Post by ChonySasaKi™ on Dec 21, 2007 5:35:19 GMT 7
bro sekalian.. saya rasa kita perlu juga bahas sedikit isu legalitas airsoft di negara kita.. bisa dibilang pemain di indonesia dah bisa dibandingin sama negara2 yang telah memantapkan isu legal airsoft di negara asalnya.. dari mulai apa hambatan utama sampai sedikit wacana yang "kira2" dapat terlaksanakan dan tidak menyulitkan pemain Airsoft tentunya.... lagipula mau dibawa kemana hobby kita tercinta ini mengingat investasi yang ditanamkan terhitung tidak sedikit pada hobby kita tercinta ini..
sedikit retoris aja, apa kita kurang bertanggungjawab dalam menjalankan hobby ini? apa memang kita tidak dapat mengharapkan pihak berwajib dalam perkembangan dan pengembangan hobby kita ini? dari para senior harap masukan dan sarannya.. sebab hobby ini bisa dikatakan sudah menjadi gaya hidup dagi sebagian dari kita, andai kata pada akhirnya tidak ada kejelasan atas status hobby ini alangkah sayangnya bukan?
sedikit info juga dan mohon ralat apabila ada yang mengetahui updatenya.. dalam beberapa media elektronik dan bahkan dari wikipedia sendiri menyatakan bahwa, badan yang berwenang untuk mengurus perijinan airsoft di indonesia adalah p**bakin, sedangkan beberapa waktu yang lalu rekan kami sempat bertanya sehubungan dengan hal ini kepada p**bakin, dan ternyata dari pihak p**bakin sendiri beluj memiliki agenda yang jelas atas kegiatan airsoft di tanah air, dalam kata lain tampaknya pihak p**bakin bleum menunjukkan akan adanya pengurusan secara "serius".. menariknya di wikipedia sendiri menyebutkan bahwa airsoft yang masuk ke indonesia adalah hasil penyelundupan.. mengingat hal ini didukung oleh ijin import yang hanya dimiliki oleh PT. T*** Tunggal Sejati--wikipedia, dalam isu legal sehubungan ijin import airsoft. sedikit kutipan dari wikipedia sehubungan isu legal airsoft di indonesia:
"* In Indonesia, there are no strict rules about it, and still under consideration by the government as to whether airsoft guns are treated as "toys" or are almost equal to real guns. However, airsoft were first brought to Indonesia circa 2000 - 2001. The founders of Indonesian airsoft communities put some restrictions on airsoft games.
o For example, airsoft players are prohibited to upgrade their gun to above 100m/s, or they'll be rejected from the community.
o Anyone who wants to buy an airsoft gun, must be at least 18 years old and know the regulations and rules about the airsoft gun.
Some events have occurred that are perceived as endangering the continuity of the hobby, such as some robberies in which airsoft replicas were used.
Therefore, in order to control its grown, there is a govt authorized club called PERBAKIN (Indonesian Shooting Club) which is currently appointed by police to accomodate Airsoft as a new born sport.
Most likely that the Airsoft will be under IPSC supervision since one of the sport type can be categorized as IPSC (practical shooting) and not just only skirmish (war game). Govt don't approve skrimish as a sport, they only permit Target shooting and IPSC only.
In other words, if you want to play Airsoft, you should become a member of this Perbakin Club. This is for safety and political reason.
As for the import, it is strictly prohibited by government for a company without import license. As far as I'm concerned, there is only one company that carries the license; PT. Tiga Tunggal Sejati.
This company is currently owned by Mr. Bambang Trihatmojo of Bimantara Group (located at Bimanara Building, Jakarta, West Java, Indonesia). Mr. Bambang Trihatmojo is the most well known as the son of ex 2nd Indonesian President. The company is curently supplying fire arms for local law enforcement and army. their connections inside govt are more than you can imagine.
If someone get busted for smuggling Airsoft, he/she will be arrested and put in jail for about 8 months or so. So far, almost 90% of the Airsoft guns in Indonesia were being smuggled trough Jakarta/Tanjung Periok port and Bandara Soekarno Hatta airport. Amazingly they could get through easily. Money talks. Want to try? It is good business."
saya terus terang khawatir kita-airsofter akan terus2an jadi "sapi perah" BC ato P*L*S*yang hasilnya gak akan masuk kedalam kas negara.. sebab dari awal memang kita hanya meyalurkan hobby kok.. namun kalo kita kutip kata2 pajabat: "indonesia kan negara hukum" ya otomatis semua musti ada aturannya.. pertanyaannya, ada undang2 untuk airsoft tidak pak?
Kutipan UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78 DARI forum tetangga
UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78
Anotasi: Dg. UU No. /1961, UU Darurat ini ditetapkan menjadi UU
Mengingat: a. Pasal 96, 102 dan 142 UUD Sementara RI; b. Ordonnatie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17); C. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948;
A. Menetapkan: Undang – Undang tentang mengubah “Ordonnantie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 api, munisi atau segala bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian s3nj4t4 api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 (1) dari Peraturan s3nj4t4 Api (Vuurwapenregelling: in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl No. 278) tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu s3nj4t4 – s3nj4t4 yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu s3nj4t4 yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksud dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnatie tanggal 18 September 1893, (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnatie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl No. 168) semua jenis mesiu, b*m – b*m, b*m – b*m pembakar, ranjau – ranjau (mijnen), granat – granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindengen) maupun yang merupakan adukan bahan – bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan – bahan peledak pemasuk (inleidence explosieven), yang dipergunakan untuk meledakan lain – lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam, atau s3nj4t4 penusuk (slag, steek of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam atau s3nj4t4 penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang – barang yang nyata – nyata dimasukan untuk dipergunakan duna pertanian, atau untuk pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang – barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang – Undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang – Undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan – badan hukum yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang - barang atau bahan - bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada Pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang – barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang – barang atau bahan – bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabilaterhadap barang – barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 atau 2 selain dari orang – orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum juga orang – orang, yang dengan peraturan Undang – Undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan – kejahatan dan pelanggaran – pelanggaran yang bersangkutan dengan s3nj4t4 api, munisi dan bahan – bahan peledak.
(2) Pegawai – pegawai pengusut serta orang – orang – orang yang mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat – tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala pertaturan atau ketentuan – ketentuan dari peraturan – peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang ini tidak berlaku.
KETENTUAN TERAKHIR
C. Undang – Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 4 September 1951.
UU ini yang seringkali muncul di berbagai media dalam hal pelarangan beredarnya airsoft di negara kita.. bro sekalian merhatiin gak ada yang nyebutin airsoft? dan tolong liat tahun diundangkannya, apa kira2 gak basi tuh UU?
memang cape lah ya mikirin ginian mengingat kondisi "oknum" kita sekarang ini.. mending semangat maen aja terus.. tapi saya rasa gak ada salahnya kalo kita tetep perhatikan hal ini sebagai pengingat, bahwa kita harus senantiasa bertanggungjawab dalam menjalani hobby ini.. bukan begitu?
segitu dulu deh, semoga jadi renungan juga buat yang laen..
mohon maap kalo ada yang salah, caci makinya saya terima dengan lapang dada..
TEMBAKKK AJA SEMUAAA BROOOOOOOO ;D ;D ;D ;D
sedikit retoris aja, apa kita kurang bertanggungjawab dalam menjalankan hobby ini? apa memang kita tidak dapat mengharapkan pihak berwajib dalam perkembangan dan pengembangan hobby kita ini? dari para senior harap masukan dan sarannya.. sebab hobby ini bisa dikatakan sudah menjadi gaya hidup dagi sebagian dari kita, andai kata pada akhirnya tidak ada kejelasan atas status hobby ini alangkah sayangnya bukan?
sedikit info juga dan mohon ralat apabila ada yang mengetahui updatenya.. dalam beberapa media elektronik dan bahkan dari wikipedia sendiri menyatakan bahwa, badan yang berwenang untuk mengurus perijinan airsoft di indonesia adalah p**bakin, sedangkan beberapa waktu yang lalu rekan kami sempat bertanya sehubungan dengan hal ini kepada p**bakin, dan ternyata dari pihak p**bakin sendiri beluj memiliki agenda yang jelas atas kegiatan airsoft di tanah air, dalam kata lain tampaknya pihak p**bakin bleum menunjukkan akan adanya pengurusan secara "serius".. menariknya di wikipedia sendiri menyebutkan bahwa airsoft yang masuk ke indonesia adalah hasil penyelundupan.. mengingat hal ini didukung oleh ijin import yang hanya dimiliki oleh PT. T*** Tunggal Sejati--wikipedia, dalam isu legal sehubungan ijin import airsoft. sedikit kutipan dari wikipedia sehubungan isu legal airsoft di indonesia:
"* In Indonesia, there are no strict rules about it, and still under consideration by the government as to whether airsoft guns are treated as "toys" or are almost equal to real guns. However, airsoft were first brought to Indonesia circa 2000 - 2001. The founders of Indonesian airsoft communities put some restrictions on airsoft games.
o For example, airsoft players are prohibited to upgrade their gun to above 100m/s, or they'll be rejected from the community.
o Anyone who wants to buy an airsoft gun, must be at least 18 years old and know the regulations and rules about the airsoft gun.
Some events have occurred that are perceived as endangering the continuity of the hobby, such as some robberies in which airsoft replicas were used.
Therefore, in order to control its grown, there is a govt authorized club called PERBAKIN (Indonesian Shooting Club) which is currently appointed by police to accomodate Airsoft as a new born sport.
Most likely that the Airsoft will be under IPSC supervision since one of the sport type can be categorized as IPSC (practical shooting) and not just only skirmish (war game). Govt don't approve skrimish as a sport, they only permit Target shooting and IPSC only.
In other words, if you want to play Airsoft, you should become a member of this Perbakin Club. This is for safety and political reason.
As for the import, it is strictly prohibited by government for a company without import license. As far as I'm concerned, there is only one company that carries the license; PT. Tiga Tunggal Sejati.
This company is currently owned by Mr. Bambang Trihatmojo of Bimantara Group (located at Bimanara Building, Jakarta, West Java, Indonesia). Mr. Bambang Trihatmojo is the most well known as the son of ex 2nd Indonesian President. The company is curently supplying fire arms for local law enforcement and army. their connections inside govt are more than you can imagine.
If someone get busted for smuggling Airsoft, he/she will be arrested and put in jail for about 8 months or so. So far, almost 90% of the Airsoft guns in Indonesia were being smuggled trough Jakarta/Tanjung Periok port and Bandara Soekarno Hatta airport. Amazingly they could get through easily. Money talks. Want to try? It is good business."
saya terus terang khawatir kita-airsofter akan terus2an jadi "sapi perah" BC ato P*L*S*yang hasilnya gak akan masuk kedalam kas negara.. sebab dari awal memang kita hanya meyalurkan hobby kok.. namun kalo kita kutip kata2 pajabat: "indonesia kan negara hukum" ya otomatis semua musti ada aturannya.. pertanyaannya, ada undang2 untuk airsoft tidak pak?
Kutipan UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78 DARI forum tetangga
UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78
Anotasi: Dg. UU No. /1961, UU Darurat ini ditetapkan menjadi UU
Mengingat: a. Pasal 96, 102 dan 142 UUD Sementara RI; b. Ordonnatie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17); C. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948;
A. Menetapkan: Undang – Undang tentang mengubah “Ordonnantie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 api, munisi atau segala bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian s3nj4t4 api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 (1) dari Peraturan s3nj4t4 Api (Vuurwapenregelling: in-, uit-, doorvoer en losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl No. 278) tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu s3nj4t4 – s3nj4t4 yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu s3nj4t4 yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksud dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnatie tanggal 18 September 1893, (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnatie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl No. 168) semua jenis mesiu, b*m – b*m, b*m – b*m pembakar, ranjau – ranjau (mijnen), granat – granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindengen) maupun yang merupakan adukan bahan – bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan – bahan peledak pemasuk (inleidence explosieven), yang dipergunakan untuk meledakan lain – lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam, atau s3nj4t4 penusuk (slag, steek of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam atau s3nj4t4 penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang – barang yang nyata – nyata dimasukan untuk dipergunakan duna pertanian, atau untuk pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang – barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang – Undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang – Undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan – badan hukum yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang - barang atau bahan - bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada Pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang – barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang – barang atau bahan – bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabilaterhadap barang – barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 atau 2 selain dari orang – orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum juga orang – orang, yang dengan peraturan Undang – Undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan – kejahatan dan pelanggaran – pelanggaran yang bersangkutan dengan s3nj4t4 api, munisi dan bahan – bahan peledak.
(2) Pegawai – pegawai pengusut serta orang – orang – orang yang mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat – tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala pertaturan atau ketentuan – ketentuan dari peraturan – peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang ini tidak berlaku.
KETENTUAN TERAKHIR
C. Undang – Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 4 September 1951.
UU ini yang seringkali muncul di berbagai media dalam hal pelarangan beredarnya airsoft di negara kita.. bro sekalian merhatiin gak ada yang nyebutin airsoft? dan tolong liat tahun diundangkannya, apa kira2 gak basi tuh UU?
memang cape lah ya mikirin ginian mengingat kondisi "oknum" kita sekarang ini.. mending semangat maen aja terus.. tapi saya rasa gak ada salahnya kalo kita tetep perhatikan hal ini sebagai pengingat, bahwa kita harus senantiasa bertanggungjawab dalam menjalani hobby ini.. bukan begitu?
segitu dulu deh, semoga jadi renungan juga buat yang laen..
mohon maap kalo ada yang salah, caci makinya saya terima dengan lapang dada..
TEMBAKKK AJA SEMUAAA BROOOOOOOO ;D ;D ;D ;D