Post by budipras on Dec 27, 2007 11:35:53 GMT 7
ada istilah "tak kenal maka tak sayang" kalau saja semua pihak mengenal apa itu airsoft dan dinamikanya tentu akan bisa memahami "That's just a game and the equipment just a toy". Kita kenalkan bentuk permainan ini dengan positive image dimana ada hal-hal menarik didalamnya seperti kerjasama team, kepemimpinan, character building, & persaudaraan, yang semua itu mengarah kepada kesatuan generasi muda Indonesia yang positive.
memang pada akhirnya muncul efek2 thd hobi kita ini,....berbenturan dg hukum karena Mainan yang kita pakai berpotensi meresahkan atau membuat ketidaknyamanan dimasyarakat. Hal ini adalah konsekuensi logis yang harus kita tanggung bersama,...kemiripan 1:1, bahan, dan juga performancenya yg melekat adlh Violance Image bagi sekalangan orang dan akhirnya menimbulkan prasangka negatif,...terutama bagi penegak hukum. Sekali lagi yg bisa kita lakukan adalah menjaga dengan regulasi umum yg harus dimiliki dan dihayati oelh setiap Airsofter :
1. Tidak memperlihatkan dimuka umum dan hanya digunakan pada tempat yg telah ditetapkan atau diijinkan. Jadi bila ada yg ketahuan membawanya dimuka umum atau utk reinacment yg tdk jelas kepentingannya maka setiap airsofter berhak menegur atau memperingatkan oknum yg bersangkutan.
2. Tidak meminjamkan kepada teman (airsofter) sekalipun utk hal yang tidak jelas peruntukannya. Kecuali utk kegiatan skirmish.
3. Bagi para seller, sebaiknya menyarankan pembeli utk bergabung dengan club2 setempat utk mencegah penyalahgunaan. Sy pernah punya pengalaman mendapat pesanan ASG jenis Gas utk kepentingan keamanan sebuah Bank,..salah satu anggota nya kebetulan adalah anggota club airsoft,..dengan jumlah yg lumayan saya pun tergiur utk mensupplaynya...tetapi sy kemudian berpikir....bila suatu ketika ada masalah dalam penggunaanya maka effectnya aparatpun akan menuding saya dan pasti akan muncul kebijakan baru mengenai ASG tsb yg pada akhirnya akan mengganggu hobi kita ini. Akhirnya saya putuskan utk tidak mensupplaynya dengan alasan tsb, dan saya hanya bertransaksi dengan airsofter yg saya kenal saja dan orang yg direkomendasikan dari club tertentu saja.
4. Waspadai penggunaan ASG buat anak-anak dibawah umur,...kalau saja regulasi club ASG memberikan approval kepada anak2, harus diawasi ; batas usianya dan harus didampingi oleh orang yg dituakan atau anggota club tsb ( ingat...peristiwa anak kecil yg tertembak matanya karena tidak diawasi oleh ortunya,......mengakibatkan disweepingnya toko mainan dan club2 ASG) jd shotgun plastik dng harga 35rb yang dijual di dugderan/pasar malem bs menimbulkan potensi dimusnahkannya ASG berikut club-club yang ada.....HATI2!!!!
marilah kita sama2 saling menjaga agar tidak muncul produk hukum baru yg justru akan menyulitkan kita. Hukum terjadi karena ada kejadian yg mengawalinya sehingga harus diatur dan kalau perlu dimusnahkan WASPADALAH....WASPADALAH...
dan hukum tidak diperlukan bila kita saling menjaga dan bersatu itu yg lebih penting.
(kalau ada salah kata mohon dikoreksi krn kadang mulut saya monyong dulu dan otak saya belakangan)
Budipras
Majulah Airsofter Indonesia
memang pada akhirnya muncul efek2 thd hobi kita ini,....berbenturan dg hukum karena Mainan yang kita pakai berpotensi meresahkan atau membuat ketidaknyamanan dimasyarakat. Hal ini adalah konsekuensi logis yang harus kita tanggung bersama,...kemiripan 1:1, bahan, dan juga performancenya yg melekat adlh Violance Image bagi sekalangan orang dan akhirnya menimbulkan prasangka negatif,...terutama bagi penegak hukum. Sekali lagi yg bisa kita lakukan adalah menjaga dengan regulasi umum yg harus dimiliki dan dihayati oelh setiap Airsofter :
1. Tidak memperlihatkan dimuka umum dan hanya digunakan pada tempat yg telah ditetapkan atau diijinkan. Jadi bila ada yg ketahuan membawanya dimuka umum atau utk reinacment yg tdk jelas kepentingannya maka setiap airsofter berhak menegur atau memperingatkan oknum yg bersangkutan.
2. Tidak meminjamkan kepada teman (airsofter) sekalipun utk hal yang tidak jelas peruntukannya. Kecuali utk kegiatan skirmish.
3. Bagi para seller, sebaiknya menyarankan pembeli utk bergabung dengan club2 setempat utk mencegah penyalahgunaan. Sy pernah punya pengalaman mendapat pesanan ASG jenis Gas utk kepentingan keamanan sebuah Bank,..salah satu anggota nya kebetulan adalah anggota club airsoft,..dengan jumlah yg lumayan saya pun tergiur utk mensupplaynya...tetapi sy kemudian berpikir....bila suatu ketika ada masalah dalam penggunaanya maka effectnya aparatpun akan menuding saya dan pasti akan muncul kebijakan baru mengenai ASG tsb yg pada akhirnya akan mengganggu hobi kita ini. Akhirnya saya putuskan utk tidak mensupplaynya dengan alasan tsb, dan saya hanya bertransaksi dengan airsofter yg saya kenal saja dan orang yg direkomendasikan dari club tertentu saja.
4. Waspadai penggunaan ASG buat anak-anak dibawah umur,...kalau saja regulasi club ASG memberikan approval kepada anak2, harus diawasi ; batas usianya dan harus didampingi oleh orang yg dituakan atau anggota club tsb ( ingat...peristiwa anak kecil yg tertembak matanya karena tidak diawasi oleh ortunya,......mengakibatkan disweepingnya toko mainan dan club2 ASG) jd shotgun plastik dng harga 35rb yang dijual di dugderan/pasar malem bs menimbulkan potensi dimusnahkannya ASG berikut club-club yang ada.....HATI2!!!!
marilah kita sama2 saling menjaga agar tidak muncul produk hukum baru yg justru akan menyulitkan kita. Hukum terjadi karena ada kejadian yg mengawalinya sehingga harus diatur dan kalau perlu dimusnahkan WASPADALAH....WASPADALAH...
dan hukum tidak diperlukan bila kita saling menjaga dan bersatu itu yg lebih penting.
(kalau ada salah kata mohon dikoreksi krn kadang mulut saya monyong dulu dan otak saya belakangan)
Budipras
Majulah Airsofter Indonesia